hukrim

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Aset Senilai 15 Miliar Disita, Bandar Dimiskinkan

Selasa, 11 November 2025 | 11:14 WIB

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau utk memberantas narkoba dan memiskinkan Bandarnya” tutup Kombes Putu. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini