"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara," tutup Kanit.
Adapun titik-titik lokasi pencurian yang telah diakui pelaku adalah di Jalan Dahlia, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, di Jalan Kemiri, Kecamatan Payung Sekaki (Honda Scoopy warna abu-abu).
"Kemudian di Jalan Melati, Kecamatan Senapelan (Honda Beat warna hitam) Jalan Bangau, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna biru) serta di Jalan Gajus, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna hitam)," tutup AKP Leo. ***