hukrim

Polsek Lirik Tangkap Residivis DPO Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita

Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Tersangka Giok bersama barang buktinya usai diamankan. (ft: ist)

Atas perbuatannya, Giok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres Inhu dan jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AKBP Fahrian. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini