"Saudara JS kita amankan setelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban. BB uang kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa JS," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial JS dan barang bukti di amankan ke Mapolda Riau.
Lebih lanjut, AKBP Sunhot menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan," jelasnya.
"Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP," tandasnya. ***