hukrim

Tim RAGA Polda Riau Ungkap Kasus Pembobolan 25 Mini Market, Jambret dan Penculikan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:27 WIB

Sebelum beraksi, pelaku melakukan survei ke lokasi target. Hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi para pelaku

Modus operandi sindikat ini, awalnya mereka mematikan listrik, memotong gembok menggunakan alat yang telah disiapkan lalu masuk ke dalam dan menguras isi toko.

Selain itu dalam aksinya mereka juga menggunakan mobil Expander dan Rush sebagai sarana transportasi.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.

Lalu untuk kasus Curas adalah, pengungkapan kasus jambret gelang emas yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Teropong, Kota Pekanbaru.

"Pelaku JAS berhasil diringkus, dan seorang lagi bernama D saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Korban terjatuh setelah pergelangan tangannya ditarik paksa oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Berhasil menyabet, pelaku kemudian menjual emas dan membeli jam tangan seharga Rp1,4 juta dari hasil kejahatan.

Pasal yang disangkakan, pasal 365 ayat (1) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), dan pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan kejahatan).

Lebih lanjut dikatakan AKBP Rooy Noor, kasus lain yang berhasil diungkap Ditreskrimum yakni penculikan di Rest Area KM 64 Tol Dumai - Pekanbaru yang terjadi pada 16 September 2025. Korbannya adalah Eduard Buulolo.

Diduga motifnya karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta, yang menyebabkan pelaku utama SB sakit hati.

“Pelaku yang ditangkap, SB, MT, dan AHL. Sementara 2 pelaku lainnya masih buron, yaitu J dan SL”, tambah Rooy.

Korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki, sesuai hasil visum dari RS Bhayangkara.

Pasal yang disangkakan, Pasal 328 KUHP (Penculikan) Hukuman maksimal 12 tahun, dan Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan) Hukuman maksimal 12 tahun.

"Kita akan terus memburu para pelaku yang masih buron, dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini