hukrim

Polresta Pekanbaru Tahan IRT, Diduga Jual Kapling Tanah Fiktif

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:21 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru menahan seorang ibu rumah tangga berinisial ES (44), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

ES yang juga sebagai Direktur di PT Khadafi Property itu diduga menjual kapling tanah milik orang lain tanpa pelunasan sah kepada pemilik aslinya.

"Tersangka kita tahan berdasarkan laporan bernomor LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin 13 Oktober 2025.

Menurut Bery, pelapor atas nama Ingot Huta Manurung (51), dirugikan setelah membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti KM 3 Kota Pekanbaru.

"Pembelian dilakukan pada Juli 2023 dengan total pembayaran mencapai Rp200 juta," jelasnya.

Korban saat telah melunasi seluruh pembayaran empat kapling tanah, yakni Blok A3, A4, A5, dan A6.

Dalam perjalanan waktu, hingga berbulan-bulan, surat-surat tanah yang dijanjikan tersangka tak pernah diberikan.

Lalu pada bulan Agustus 2024, korban mengecek lokasi kapling tanah yang dibelinya itu dan mendapati salah satu bidang tanah telah dibangun pondasi oleh pihak lain.

Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata masih milik seseorang bernama Deni, yang belum pernah menerima pembayaran dari tersangka.

Tersangka ES sebelumnya mengaku telah membeli lahan itu dari Deni, namun keterangan tersebut terbantahkan oleh bukti dan pernyataan saksi.

Deni menegaskan bahwa tanah tersebut belum pernah dibayar sepenuhnya oleh tersangka ES.

Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Halaman:

Tags

Terkini