AMBON, RIAUSATU.COM - Seorang ibu muda berinisial YT (30) di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram anak kandungnya, DKT yang baru berusia 7 tahun, dengan air panas yang sedang direbus di dapur.
Akibat kejadian tersebut, sekujur tubuh korban mengalami luka bakar dan melepuh, termasuk di bagian badan, leher, punggung serta kedua kakinya.
Kasus kekerasan ini terjadi di rumah mereka yang terletak di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Senin (29/9/2025).
Saat ini, YT telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan bermula ketika tersangka memanggil anaknya untuk menanyakan tentang kaca jendela rumah yang hampir terjatuh.
Korban, saat ditanya, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Mendengar jawaban anaknya, tersangka yang sedang memasak air panas secara spontan menimba air panas yang mendidih menggunakan gayung dan menyiramkannya ke punggung belakang korban,” ungkap Rositah kepada wartawan, Kamis (2/10/2025), dilansir kompas.com.
Korban yang disiram air panas langsung menjerit kesakitan dan berlari ke dalam kamar mandi.
Di sana, ibunya sempat menyiramkan air dingin pada tubuh korban.
Namun, setelah itu, tersangka kembali mengambil sisa air panas dan menyiram kedua kaki anaknya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dan melepuh di bagian leher, punggung belakang, lengan, perut, serta kedua kakinya,” ujar Rositah.
Peristiwa ini terungkap saat korban pergi ke sekolah.
Ketika sedang menyantap makanan bergizi gratis, gurunya, WPL, melihat anak muridnya kesulitan memasukkan makanan ke dalam mulut karena tangannya susah digerakkan.
"Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan tentang luka di lehernya, namun korban tidak mau menjawab," tambahnya.
Meskipun enggan menjawab, WPL membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut