hukrim

Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor Hingga Pemalsu STNK, 2 Didor, 1 Pelaku Dibawah Umur

Rabu, 24 September 2025 | 12:58 WIB

 

INHU, RIAUSATU.COM - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tak hanya pelaku pencurian, polisi juga membongkar jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh dan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan operasi lintas kecamatan, kabupaten hingga luar provinsi.

Dua tersangka, yakni Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat ditangkap.

"Sementara seorang tersangka lain inisial DS (15) masih berstatus anak di bawah umur," ujar AKBP Fahrian dalam di Mapolres Inhu, Rabu 24 September 2025.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Fahrian, dalam aksinya sindikat ini sangat terorganisir. “Arya dan kelompoknya mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah," jelasnya.

Agar terlihat legal, sepeda motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan.

"Ini adalah jaringan besar lintas daerah,” kata AKBP Fahrian.

Bersama para sindikat ini pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, 6 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp1.160.000, 1 STNK palsu atas nama Nadya Putri (Honda) dan 1 STNK palsu atas nama Cesie Septiani (Yamaha).

Selain itu ada juga perlengkapan pemalsuan STNK seperti printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter, suntik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu,” tegas AKBP Fahrian.

Untuk di ketahui, daftar para tersangka, alamat dan lokasi penangkapannya :

1. Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), sopir, warga Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Halaman:

Tags

Terkini