hukrim

Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan, Dijual Untuk Konsumsi Rumah Makan

Sabtu, 13 September 2025 | 17:09 WIB

"Tersangka MB, yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini