hukrim

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Rabu, 10 September 2025 | 13:47 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (f: kompas.com)

Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.

Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," ujar Yusril.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," sambungnya.

Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol).

Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik.

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," kata Supratman.

Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan.

Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres).

Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas.

"Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif)," ujar Supratman.***

Halaman:

Tags

Terkini