Dalam KUHP Baru, jenis pidana lebih beragam. Seperti pidana pokok, selain pidana penjara, tutupan, denda, ada juga pengawasan dan pidana kerja sosial. Kemudian pada pidana tambahan ada pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terakhir pada pidana khusus ada pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan percobaan 20 tahun.
"RJ termasuk strategi baru sebagai alternatif pidana penjara (strafmodus) untuk tindak pidana ringan. Tujuannya mengurangi penjatuhan pidana penjara (prison overcrowding), mengurangi efek buruk dari pidana perampasan kemerdekaan, memberikan kesempatan masyarakat untuk berinteraksi dan membantu terpidana menjalankan kehidupan sosial yang bermanfaat serta mengurangi pola pikir bahwa pidana dijatuhkan untuk pembalasan," tutup Erdiansyah.
Selaras dengan pemaparan akademisi, Hakim Pengadilan Tinggi Riau, Dr H Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, transformasi mengenai aturan Restorative Justice akan mengalami inovasi.
Dalam KUHP Baru, Restorative Justice merupakan formalisasi nilai hukum adat yang ada di Indonesia dan dapat menjadi instrumen efektif membangun keadilan yang humanis, beradab, dan berkelanjutan.
"Sebagai contoh, penerapan RJ dalam hukum di Nusantara dapat dilihat pada suku Minangkabau seperti bajanjang naiak, batanggo turun, denda Sako dan musyawarah kaum. Selain itu di Aceh ada Islah, Diyat, Simbol Damai. Untuk Melayu Riau, ada Tepuk Tepung Tawar, pemulihan Marwah. Di Dayak (Kalimantan) ada denda harta perdamaian, dan masih banyak daerah lainnya," papar Prayitno.
Dari berbagai contoh tersebut, terdapat benang merah yang menunjukkan bahwa konsep Restorative Justice telah mengakar dalam hukum adat di Indonesia jauh sebelum istilah ini dikenal dalam hukum positif. Dengan demikian, Restorative Justice modern diakomodasi KUHP 2023 sejatinya merupakan formalisasi dari nilai-nilai hukum adat yang telah lama hidup di Nusantara.
"Kesamaan nilai yang menonjol antara lain, pemulihan hubungan sosial di atas penghukuman fisik, musyawarah sebagai metode utama penyelesaian, simbol perdamaian yang mengikat secara sosial dan spiritual dan keadilan yang bersifat partisipatif dimana korban, pelaku, dan komunitas sama-sama terlibat," katanya.
Produk hukum Restorative Justice di masing-masing tingkatan berbeda-beda. Di kepolisian, ada surat pernyataan perdamaian, surat pernyataan pemulihan hak korban dan surat penghentian penyidikan. Untuk di Kejaksaan, dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) berdasarkan RJ. Sedangkan di tingkatan Pengadilan putusan yang memuat RJ atau penetapan hasil Diversi (pada perkara anak).
"RJ pada KUHP 2023 adalah langkah maju dalam reformasi hukum pidana. Keberhasilannya tergantung sinkronisasi peraturan, kapasitas penegak hukum, dan penerimaan masyarakat dengan mengadopsi kearifan lokal hukum adat, RJ dapat menjadi instrumen efektif membangun keadilan yang humanis, beradab dan berkelanjutan," tegas Prayitno.
Setelah materi selesai dipaparkan, kegiatan ditutup dengan sesi tanya-jawab. Tampak peserta cukup antusias melontarkan berbagai pertanyaan kepada para narasumber. ***