Webinar Online YHRS : Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam KUHP Baru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:01 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (OBH YHRS) Pekanbaru, mengadakan kegiatan webinar online secara gratis dengan tema penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2026 mendatang.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu 16 Agustus 2025 tersebut dihadiri oleh Pembina YHRS Heriyanto, SH., C.PLC, Pengawas OBH YHRS Rahmat G Manik SH., MH, Ketua OBH YHRS, Hanafi SH., C.PLC, Sekretaris OBH YHRS Suhardi SH, MH, C.PLC dan Bendahara OBH YHRS Evan Fahlevi SH.

Dengan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi yaitu hakim Pengadilan Tinggi Riau, Dr H Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H dan akademisi yang merupakan ahli pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Riau (UR), Erdiansyah, S.H., M.H. Webinar berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 12.15 WIB ini, diikuti 85 peserta dari berbagai kalangan.

Acara dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Panitia dan Ketua OBH YHRS Pekanbaru, Hanafi S.H, C.PLC. Dalam sambutannya, Hanafi menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Milad berdirinya YHRS yang ke-6.

"Selain memperingati Milad YHRS, webinar ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat apa itu Restoratif Justice, dan bagaimana penerapannya dalam KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang serta apa saja tantangannya," ujarnya.

KUHP Baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa semangat perubahan, salah satunya dengan mengatur secara eksplisit mengenai Restoratif Justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

"Melalui webinar ini, kami menghadirkan pembicara dari kalangan praktisi dan akademisi yang akan membedah penerapan Restoratif Justice dari sudut pandang teori hingga praktik, serta tantangan dan implementasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris OBH YHRS Suhardi SH, MH, C.PLC, menyebutkan bahwa kedepannya kegiatan webinar seperti ini akan diadakan oleh OBH YHRS dengan mengangkat isu-isu yang tengah hangat di masyarakat. "Kita berencana untuk menggelar kegiatan webinar ini secara rutin kedepannya dengan mengangkat isu yang trending topic serta menghadirkan narasumber yang mumpuni di bidangnya," kata Ardi.

Pemaparan materi pertama kali disampaikan oleh Pakar Pidana yaitu Erdiansyah, SH., MH. Ia mengatakan bahwa Restorative Justice dalam KUHP Baru diatur secara eksplisit sebagai mekanisme resmi dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. Sedangkan dalam KUHP lama tidak diatur secara formal, hanya melalui diskresi aparat atau peraturan Jaksa Agung.

"Dalam KUHP Baru,  Restorative Justice memiliki prinsip pemulihan hubungan diantara pelaku, korban dan masyarakat, kemudian mengurangi beban penjara apabila tindak pidana ringan, menekankan perdamaian yang tentunya disepakati oleh kedua belah pihak dan menghormati nilai lokal (living law) sesuai dengan Pasal 2 KUHP," urainya.

Ia menjelaskan adapun syarat dapat diterapkannya Restoratif Justice Dalam KUHP Baru yaitu, tindak pidana dengan ancaman dibawah 5 tahun, bukan pengulangan tindak pidana berat, ada persetujuan korban dan pelaku untuk damai, kerugian telah dipulihkan oleh pelaku seperti ganti rugi atau permintaan maaf dan disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan tahap perkara.

"Bentuk sanksi alternatif dalam Restorative Justice antara lain, pidana pengawasan seperti monitoring perilaku pelaku di masyarakat, pidana kerja sosial, pidana denda yang tentunya sesuai dengan kemampuan serta penghapusan penuntutan jika perdamaian terpenuhi," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X