hukrim

Polda Riau Grebek Gudang Distributor Beras Oplos, Amankan 9 Ton Beras Premium Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB

Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini