Audit internal yang dilakukan Desember 2024 membongkar fakta mengejutkan: NS dan rekan-rekannya ternyata tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut.
“Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva.
Kasus ini makin rumit ketika NS berselisih dengan rekan bisnis lain hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Korban akhirnya memilih melapor ke Polda Riau.
Kombes Asep memastikan proses hukum tetap berjalan. NS dan dua rekannya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia juga memperingatkan, jika tersangka lainnya terus mangkir, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga ada pertanggungjawaban pidana yang nyata. ***