hukrim

Modus Tanah Ulayat, Polda Riau Ungkap Kasus Jual Beli Konservasi TNTN jadi Kebun Sawit

Senin, 23 Juni 2025 | 21:15 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di dampingi Direskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers yang digelar, Senin 23 Juni 2025.

 

 

 

 PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menetapkan seorang pemangku adat (Batin) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Tokoh adat berinisial JS ini telah memperjual belikan kawasan konservasi kepada lebih dari 100 orang untuk di jadikan perkebunan sawit.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di dampingi Direskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers yang digelar, Senin 23 Juni 2025.

“Tersangka JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi hutan dengan mengklaim bahwa tanah tersebut tanah ulayat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Irjen Herry.

Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap tersangka berinisial DY pada Februari 2025 lalu. Diketahui DY telah membeli lahan seluas 20 hektare dari JS di kawasan konservasi TNTN.

“Untuk kasus tersangka DY ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau. Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare,” jelas Irjen Herry.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli kehutanan, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat dalam kawasan adat resmi.

“Hasil kajian menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak valid. Total kawasan yang diklaim JS mencapai 81.000 hektare, semuanya berada di dalam kawasan konservasi TNTN,” kata Irjen Herry.

Untuk diketahui, Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat penting bagi satwa-satwa langka seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Di kawasan TNTN inilah hidup gajah-gajah seperti Domang dan Tari, beserta keluarganya.

“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga rumah bagi satwa endemik yang dilindungi. Kalau hutan ini rusak, kita kehilangan ekosistem penting, termasuk pasokan oksigen bagi kita semua,” ucap Irjen Herry.

Irjen Herry menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum melalui pendekatan Green Policing, yaitu penegakan hukum berbasis pada prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini