Saat ini, telah dibentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberantas kejahatan kehutanan, termasuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang berlindung di balik simbol adat (ulayat).
“Kami tidak anti terhadap kearifan budaya lokal atau hak ulayat. Tapi jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak kelestarian hutan dan memperkaya diri sendiri,” beber Irjen Herry.
Di kesempatan tersebut, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan juga menyampaikan peringatan tegasnya kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk tidak bermain-main dan terlibat atau membiarkan praktik manipulasi adat demi kepentingan pribadi.
"Kepada tokoh masyarakat, ulayat dan adat, saya imbau jangan memanipulasi simbol adat kita demi keuntungan pribadi. Itu bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya dan lingkungan kita sendiri,” ujar Kombes Ade.
Polda Riau akan terus menelusuri pihak-pihak yang menerima lahan dari JS dan akan melakukan penindakan hukum secara menyeluruh.
Irjen Herry juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). ***