hukrim

Polresta Pekanbaru Amankan Direktur Perusahaan, Diduga Melanggar Pengelolaan Limbah Medis

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:17 WIB
Tersangka MIS alias Irfan.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini