PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya penimbunan limbah medis tersebut. Satu orang pelaku inisial MIS alias Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Benar, tersangka inisial MIS alias Irfan, selaku Direktur PT Global Perkasa Treatmant yang mengelola limbah medis tersebut," kata Kompol Bery, Jumat 20 Juni 2025.
Lanjut Bery, MIS alias Irfan ini di tetapkan sebagai tersangka dan langsung tahan usai dimintai keterangan pada Kamis 19 Juni 2025.
Bery menjelaskan, pada praktiknya, limbah medis yang seharusnya didisposal atau dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku, oleh pelaku justru ditimbun di dalam tanah.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita berkas perjanjian kerja sama sebanyak 58 bundel berkas. Mayoritas isi kontrak kerja ini dengan pihak puskesmas dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda.
“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten di Provinsi Riau,” jelas Bery.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terkait aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditemukan ditimbun ini.
Para saksi ini berasal dari pihak RT dan RW setempat serta pihak puskesmas yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut serta saksi ahli.
Limbah medis yang dikelola perusahaan itu ditemukan menumpuk di dalam gudang, ada yang berserakan dan ada yang ditimbun dalam kebun ubi mencapai 1 ton.
"Untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbuhan limbah medis itu dengan tanaman singkong," ungkap Bery.