hukrim

Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, 1 Pelaku Ditangkap, Warga Diminta untuk Waspada Bujuk Rayu secara Daring

Senin, 16 Juni 2025 | 15:33 WIB

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” ungkap AKP Arthur.

AKP Arthur dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-undanh No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini