"Pelaku yang sedang santai di pinggir jalan, ditangkap. Namun saat akan ditangkap, pelaku kembali melawan petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," jelas Bery.
Saat digeledah, Kompol Bery mengatakan barang bukti Sajam ditemukan di pinggang Jufrizal.
Pelaku Jufrizal sebelumnya juga pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali di Lapas Bagansiapiapi, Rohil dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2013, 2016 dan 2016.
"Pelaku juga pernah menjalani hukuman tahun 2021. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kompol Bery. ***