hukrim

Pria Sok Jago Pengrusak Mobil di Pekanbaru Ternyata Residivis Kasus Pencurian Kabel yang Baru 2 Bulan Keluar Penjara

Rabu, 16 April 2025 | 00:03 WIB
Tersangka IB alias Jon usai diamankan. (ft: ist).

Akibat perbuatan onarnya itu pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini