Akibat perbuatan onarnya itu pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***
Akibat perbuatan onarnya itu pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***