"RK mengaku bahwa ia disuruh oleh rekannya, narapidana RV, untuk mengambil barang titipan yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu tersebut," tambah Bagus.
Penyelidikan pun berlanjut ke RV, yang saat diperiksa mengaku telah memesan narkotika tersebut dari narapidana lainnya, RP.
Dengan demikian, ketiga narapidana tersebut, RK, RV, dan RP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, polisi juga menyatakan bahwa CK dan ayahnya, KA, tidak mengetahui sama sekali bahwa paket makanan tersebut berisi narkotika.
"Mereka hanya mengikuti permintaan RK tanpa mengetahui tujuan sebenarnya. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, karena mengantarkan roti tersebut dan tidak tahu ada narkotika di dalamnya," tegas Bagus.
Dari RK, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dan 1 bungkus roti gandum See Hong Puff warna hijau. Dari RV, diamankan 1 unit handphone Android merk Realme warna hitam dan dari RP, diamankan 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam.
"Ketiga narapidana tersebut dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat," lanjutnya.
Selain CK, saksi-saksi yang turut diperiksa adalah KA, ayah CK, dan petugas Lapas yang terlibat dalam pemeriksaan barang itu.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
Polisi memastikan akan mengungkap lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika di Lapas Narkotika Rumbai ini.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di lapas ini. Kami akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKBP Bagus. ***