Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Eko Baskara menambahkan, untuk pelanggaran yang dilakukan telah diberikan sanksi tilang.
Ia menghimbau kepada seluruh pengguna jalan Tol agar mematuhi tata tertib berlalu lintas dan memperhatikan panduan rambu-rambu lalu lintas yang ada di setiap titik jalan Tol Permai.
"Ingat melawan arus lalu lintas itu pelanggaran yang sangat fatal dan bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya apalagi di Jalan Tol," ucapnya. ***