hukrim

Polda Riau Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 10 Bungkus Besar Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:58 WIB

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini