hukrim

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Kembali Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif

Jumat, 14 Februari 2025 | 20:53 WIB
Mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun. (ft: int)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau kembali memeriksa mantan Walikota Pekanbaru, Muflihun terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau TA 2020-2021. Pemeriksaan terhadap Muflihun dilakukan sejak kemarin.

"Diperiksa dari kemarin dan dilanjutkan hari ini, belum selesai," ujar Direskrimaus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat 14 Februari 2025.

Kombes Ade mengatakan, bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi.

"Ini pemeriksaan untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan saksi-saksi lain, ditanyakan ke dia. Masih sebagai saksi," kata Kombes Ade.

Terhadap kasus SPPD fiktif ini Polda Riau belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Riau tuntas.

Untuk pengembalian uang oleh dari pegawai, honorer hingga tenaga ahli dari SPPD fiktif tersebut saat ini telah mencapai Rp 19,1 miliar.

"Kami menunggu hasil audit BPKP. Sampai kemarin pengembalian uangnya telah Rp 19,1 miliar," jelas Kombes Ade.

Terhadap Muflihun, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita aset di sejumlah daerah diduga miliknya. Aset yang disita itu mulai dari apartemen di Batam, home stay, motor gede, barang berharga dan lainnya.

Selain itu, Muflihun sendiri sejak kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bergulir belum ada mengembalikan uang sepeserpun ke penyidik.

Hal ini berbeda dengan ratusan saksi yang telah diperiksa setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.

"Dia (Muflihun) tidak ada pengembalian. Hanya sita saja," kata Kombes Ade.

Untuk diketahui, Polda Riau tengah menangani kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Kasus korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2024. Ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini