Selain itu sejumlah aset seperti apartemen di Batam, homestay di Sumatera Barat, motor gede hingga uang tunai disita.
Pihak Ditreskrimsus Polda Riau juga telah mengumpulkan seluruh pegawai di DPRD Riau. Mereka yang menerima uang SPPD fiktif itu diminta mengembalikan dan diberikan batas waktu. ***