PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak kejati Riau segera tangkap eks Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi yang dinaikkan di media pada, Senin 27 Januari 2025, perihal dugaan penyalahgunaan anggaran dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tahun 2021.
Anggaran yang dipermasalahkan meliputi dana dekonsentrasi dari APBN sebesar Rp 3 miliar serta alokasi APBD sebesar Rp 739,5 juta dan Rp 970,8 juta yang tercatat dalam DPA 2021.
Perihal berita tersebut, mantan Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi hanya mengucap istighfar.
Imron mengatakan kepada media, (Senin, 27/1/25) ditengah saya bawa rombongan jamaah umroh ziarah, saya dikirim berita dan juga link tiktok mengenai penyalahgunaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2021.
"Ini jelas fitnah keji ditujukan kepada saya, agar tidak menjadi bola liar dan framing buruk tentang saya, maka saya perlu melakukan klarifikasi terhadap berita tersebut", ujar Kepala Biro Kesra Pemprov Riau.
Pada tahun 2021, Imron menjelaskan, dia belum menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dia menjabat sebagai Kadis pada 11 Maret 2022 sampai 29 Desember 2023.
"LSM tersebut sama sekali saya tidak kenal, dan seingat saya sama sekali belum meminta klarifikasi kepada saya," ujarnya.
Imron melanjutkan, ketika dalam tugas sebagai Kadis, dia selalu memberikan nasihat dan menekankan kepada semua staf agar menjaga perilaku yang amanah dan profesional selaku ASN. Dan saya berusaha memegang prinsip tersebut dalam diri saya selaku ASN dimanapun bertugas.
"Anggaran Tahun 2021 baik APBD maupun APBN sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Jenderal Kemnaker dan BPK RI, dan alhamdulillah sudah dinyatakan akuntantabel dan clear," sebutnya.
"Oleh karena itu, saya minta kepada tim saya agar mencari LSM nya untuk meminta maaf 2x24 jam, dan disampaikan secara terbuka. Jika tidak dilakukan, maka saya akan melaporkan kepada Pihak Kepolisian sebagai perbuatan pencemaran nama baik," tegasnya.(exa)