"Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar," terangnya.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk pihak LAMR Kota Pekanbaru, vendor, serta pejabat terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Beberapa dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban dan kuitansi transaksi juga disita untuk kepentingan penyidikan," pungkas AKP Markus Sinaga. ***