hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu ke Lombok, Amankan 2 Kurir

Jumat, 13 Desember 2024 | 20:07 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kg narkoba jenis sabu ke wilayah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibawa oleh seorang kurir berinisial FC alias Candra (32) pada Sabtu 07 Desember 2024.

Bersama FC petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sedang sabu seberat 1 kg dan 1 paket sedang ganja kering.

Selain FC, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MW (25), yang akan menjemput barang haram tersebut di Lombok.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka FC alias Candra diamankan polisi saat berada di Pool Bus ALS Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

“Saat diintrogas FC mengaku disuruh oleh seseorang bernama Oyon untuk membawa sabu tersebut ke Lombok NTB dengan upah Rp50 juta untuk sekali kirim. Upah tersebut baru diterimanya sebesar Rp10 juta,” kata Kombes Manang, Jumat 13 Desember 2024.

 

Kemudian, tersangka inisial MW diamankan saat menjemput sabu tersebut di Hotel Citilike Jalan Balam Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Lombok.

“Tersangka MW ini kita amankan setelah kita melakukan Control Delivery di Kota Mataram, pada Senin 09 Desember 2024," jelasnya.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri yang mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria dari Tanjung Balai Karimun, Kepri ke daerah Riau.

Usai mendapat informasi itu, Kasubdit II bersama tim langsung bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target dan diketahui bahwa target berada di Pool Bus ALS di Jl SM Amin.

Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud berhasil mengamankan tersangka FC alias Candra didalam Pool Bus ALS tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini