"Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta," jelasnya.
Hasil interigasi tersangka Ipit mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pengedar bernama Ibal dia hanya sebagai gudang.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut. ***