hukrim

Kasus Penggelapan Dana PWI, HCB Kembali ‘Mangkir’ Diperiksa Polisi

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Proses penyelidikan melibatkan pengambilan keterangan dari delapan orang, termasuk pelapor dan staf PWI, seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

“Sejauh ini, ada delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai bagian dari klarifikasi penyelidikan, baik pelapor maupun beberapa staf PWI,” ujar Ade Ary kepada media, Jumat (25/10/2024).

Terlapor berinisial H, yang sedianya dipanggil pada Jumat ini, meminta penundaan hingga Senin karena sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI.

“Ini masih tahap awal penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami bukti dan keterangan,” tambah Ade Ary.

Melibatkan Bekas Pengurus PWI

Kamis (24/10/2024), bekas Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi.

Sayid yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula sejak November 2023 saat pengurus PWI Pusat mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan rekomendasi dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW dengan anggaran Rp6 miliar.

Namun, pada Februari 2024, terlapor Hendry Ch Bangun (HCB), yang saat itu menjabat Ketua Umum PWI, diduga menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN.

Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini