Untuk proses selanjutnya yaitu ketika berhasil di simpan akan muncul nomor BRIVA dari BRI kemudian server E-Tilang secara otomatis akan mengirim pemberitahuan jumlah uang titipan denda yang bisa dibayarkan di bank beserta pasal berapa yang dilanggar oleh si pelanggar tersebut.
Setelah membayar uang titipan denda tilang (belum vonis) maka barang bukti tilang bisa di tukar dengan uang titipan denda tersebut. Pelanggar yang sudah menyelesaikan pembayaran, dapat kembali lagi ke Pos Polisi untuk mengambil barang bukti yang telah disita dengan menunjukan bukti pembayaran denda kepada pihak kepolisian lalu lintas.
Pelanggar tidak perlu ke Pengadilan untuk melakukan proses persidangan. Data pelanggar kemudian dikirim ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim, setelah itu Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang, selanjutnya pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang apabila terdapat sisa dari pembayaran denda tilang.
Akan tetapi E-Tilang mempunyai jangka waktu kadaluarsa pembayaran, yaitu hanya berlaku 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila telah melampaui batas yang ditentukan yaitu 4 hari sebelum tanggal sidang dan sudah kadaluarsa, maka pelanggar tadi harus menjalani proses sidang, dan barang bukti sitaan milik pelanggar dari pihak kepolisian akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Masyarakat harus paham berkaitan mekanisme tilang tersebut, karena akhir-akhir ini banyak kejahatan pencurian data dengan mengirimkan APK konfirmasi tilang lewat aplikasi percakapan WA," kata AKBP Nurhadi. ***