MT mengaku sabu diperoleh dari ayahnya yang inisial So alias Pian, yang dijemput di perbatasan Malaysia. “Sabu tersebut dikatakan milik Dolah (dalam lidik),” jelas Manang.
Ia juga mengaku, ikut menjemput sabu tersebut ke perbatasan Malaysia bersama bapaknya So, dan De.
MT mengatakan, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Manang.
Selain itu, dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap pelaku positif mengandung Methampetamine dan Tetrahidrokanabinol.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang. ***