hukrim

Polda Riau Tangkap 33 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional, Sita 34 Kg Sabu dan 10.190 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:02 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Diresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti. (ft: ist)

Lalu, dimusnahkan dengan cara di rebus ke dalam air panas mendidih dan di larutkan dengan cairan pembersih lantai.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini