hukrim

Kasus Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Riau, Muflihun Minta Pemeriksaan Dihentikan Beralasan Ingin Urus Rekomendasi Pencalonan Walikota

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:02 WIB
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun meminta kepada penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Riau pada Senin (19/08/2024).

Muflihun beralasan hendak mengurus pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru ke Jakarta.

Pemeriksaan pada Senin (19/08/2024) tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya, karena pada Kamis (15/08/2024) lalu dia juga minta ditunda.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi sekitar pukul 16.00 Wib, dia minta pemeriksaan dihentikan dengan alasan hendak ke Jakarta mengurus pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru,” ujar Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi juga menyebutkan, bahwa status Muflihun dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi belum sebagai tersangka.

“Dia masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kombes Nasriadi.

Menurut Nasriadi, selain melakukan pemeriksaan, saat ini penyidik juga tengah menunggu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) serta penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih menunggu hasil dari PKN dan BPKP,” jelas Kombes Nasriadi.

Hari ini, Senin (19/08/2024) lanjut Kombes Nasriadi, Muflihun datang sekitar pukul 9.30 WIB dan diperiksa hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

“Ada sekitar 45 pernyataan yang ditanyakan penyidik dan semuanya dijawab yang bersangkutan,” ungkap Kombes Nasriadi.

Lebih jauh dijelaskan Nasriadi, adapun materi pertayaannya antara lain, terkait dengan penandatangan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi Edwin selaku Kasubag Verifikasi Spj dan sebagai petugas input Buku Kas Umum (BKU).

Edwin lanjut Kombes Nasriadi, saat ditanya mengaku pembuatan NPD dan Kwitansi panjar tersebut berdasarkan perintah Muflihun.

Halaman:

Tags

Terkini