Saat ini DNL alias Nisa dan F alias Fadil telah diamankan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***