hukrim

Tangkap 2 Pengedar di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau Sita 41 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pelaku Wanita Muda

Jumat, 9 Agustus 2024 | 19:46 WIB
Tersangka DNL alias Nisa (19). (ft: ist)

Saat ini DNL alias Nisa dan F alias Fadil telah diamankan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini