hukrim

Siswa SMA Tikam Kekasih dengan Sajam Bersebab Hubungan Asmara Kandas

Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:23 WIB
Mapolres Nunukan. (f: kompas.com)

‘’Pelaku berjanji membawanya ke rumah sakit dan menyerahkan diri ke polisi. Korban juga dipersilakan menghubungi kakak pelaku untuk mengantarnya ke Puskesmas,’’ imbuhnya.

Sementara itu, orangtua korban yang tahu anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam tidak terima dan meminta polisi mengamankan pelaku.

Bersama pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, masing masing, sebilah parang berukuran 31 cm, selembar seragam sekolah lengan panjang warna putih. Serta baju dalam korban berwarna putih dengan motif bintik hitam.

"Pelaku terancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan arau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Zainal.***

Halaman:

Tags

Terkini