hukrim

Kombes Dedy Tabrani : Program Deradikalisasi Belum Dijalankan Secara Integratif dan Berkesinambungan di Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:54 WIB
Kombes Pol Dr Dedy Tabrani dalam focus group discussion (FGD) Aktualiasasi Diri Peserta Didik Sespimti ke-33 di Hotel Cosmo Amarossa, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (29/7/2029 kemarin. (ft: ist)

Sedangkan Dr Solahudin dari Universitas Indonesia menyampaikan pandangan serupa dengan oleh Syauqillah.

Menurut Solahudin, Undang-Undang Terorisme adalah sudah kuat dan memperluas pemidanaan, tetapi undang-undang yang kuat tadi justru memperluas kesempatan munculnya residivisme.

Oleh karena itu, ia mengatakan, BNPT harus ada di tingkat strategis atau koordinasi, sehingga criminal justice system dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh BNPT.

Hal ini, katanya, adalah penting supaya tidak tercipta tumpeng tindih mengingat fokus kerja masing-masing adalah berbeda.

Dit Idensos Densus 88 Anti Teror Polri menyampaikan beberapa poin tentang terorisme.

Mereka menjalankan prinsip Jawa bahwa witing tresno jalaran soko kulino atau pendekatan personal secara terus-menerus dalam membina narapidana maupun eks narapidana terorisme.

Densus 88 Anti Teror Polri juga membuat kesinambungan transfer kegiatan dari petugas Densus 88 ke petugas lembaga pemasyarakatan. Lalu, dari petugas lembaga pemasyarakatan kembali ke petugas Idensos Densus 88 Anti Teror.

“Ini untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam proses deradikalisasi.”

Eks narapidana terorisme, Ust Sofyan Tsauri menyampaikan, program deradikalisasi tidak gagal meskipun ada kasus penjahat kambuhan.

“Banyak juga yang berhasil,” katanya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini