hukrim

Edarkan Pil Ekstasi, Wanita Hamil 7 Bulan di Pekanbaru Diamankan Polisi

Jumat, 5 Juli 2024 | 15:14 WIB
Tersangka Fani usai diamankan polisi. (ft: ist)

Sementara, untuk tersangka Fani diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman. Hal ini dikarenakan pelaku dalam kondisi hamil 7 bulan.

Kombes Manang menambahkan, Fani akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba tersebut. Ia juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan.

"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," tutup Kombes Manang. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini