PEKANBARU, RIAUSATU.COM - FO alias Fani (30), wanita asal Pekanbaru, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Wanita yang tengah hamil 7 bulan itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi
Fani diamankan petugas diparkiran New Paragon KTV Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru pada Rabu (3/07/2024) malam kemarin, sekitar pukul 20.30 Wib. Dari tangan Fani polisi mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi.
Selain itu, dari hasil pengembangan tersangka Fani polisi juga berhasil meringkus 3 tersangka pemasok narkoba tersebut, masing-masing berinisial YD (24), MA (24) serta AW (23). Bersama ketiga tersangka itu petugas berhasil mengamankan 16 butir pil ektasi.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, tersangka Fani diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sembayang berdasarkan laporan masyarakat.
"Tersangka Fani kondisinya sedang hamil 7 bulan, kita amankan saat sedang berada di parkiran tempat hiburan malam," kata Kombes Manang, Jumat (5/07/2024).
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi akan ada transaksi narkotika diparkiran salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
"Dari informasi itu Kasubdit I AKBP Boby Sebayang bersama tim langsung menyisir ke lokasi dan menemukan seorang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan," jelas Kombes Manang.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 5 butir pi lektasi.
"Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut ia dapat dari YD di Jalan Paus," kata Kombes Manang.
Tak mau membuang waktu tim langsung melakukan pengembangan ke Jalan Paus dan berhasil mengamankan tersangka YD, saat sedang makan di warung Ayam Geprek Dower bersama tersangka MA dan AW.
"Saat kita lakukan penggeledahan dari tangan ketiga tersangka kita berhasil mengamankan 16 butir pil ektasi yang disimpan di dalam saku celana tersangka YD," ungkap Kombes Manang.
Kemudian ketiga tersangka beserta barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.
"Atas perbuatanya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Manang.