hukrim

Dimediasi Polda Riau, Rektor Unri Resmi Cabut Laporan, Khaliq Anhar Berharap agar UKT Direvisi

Senin, 13 Mei 2024 | 21:03 WIB
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti SE MSi, akhirnya mencabut laporan polisinya terhadap Khaliq Anhar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (13/5/2024). (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti SE MSi, akhirnya mencabut laporan polisinya terhadap Khaliq Anhar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (13/5/2024)

Khaliq Anhar merupakan seorang mahasiswa di Fakultas Pertanian Semester 8, selaku terlapor merupakan yang dalam videonya di sosial media berharap Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar direvisi atau dihapuskan. Video tersebut kemudian viral instagram.

Proses perdamaian dan mencabut laporan tersebut dilakukan Rektor dan Khaliq Anhar, dengan dimediasi oleh Iptu Wahyu Saputra SH selaku mediator penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Prof Dr Sri Indarti SE MSi datang ke Ruangan Gelar Ditreskrimsus Polda Riau didampingi DR Agus Sutikno SP MSi selaku Wakil Rektor Universitas Riau dan Dr Mexsasai Indra SH MH yang merupakan Wakil Rektor I.

Turut juga hadir Dr Hermanda selaku Wakil Rektor 3 Universitas Riau, dan tiga orang Penasihat Hukumnya yakni, Muhammad A Rauf SH MH, Khairul Azwar Anas SH MH serta Nurahim Rasudin SH MH.

Sementara itu, Khaliq Anhar hadir dengan didampingi penasihat hukumnya,Idola Nami Pinayungan SH dan Andri Alatas SH serta Wilton Amos Panggabean SH.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bahwa pihaknya yang telah memfasilitasi perdamaian dan mediasi dengan dihadiri oleh kedua belah baik pelapor dan terlapor.

Pada proses mediasi ini, diawali dengan tim penyidik mendengarkan pendapat dari pihak Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi terkait pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana ITE menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau menuduhkan suatu hal adanya unggahan video dengan Url https://www.instagram.com/reel/C4K6vm2P5s3/?igsh=b3E2cWF1czFzMTJ3 dari akun instagram @aliansimahasiswapenggugat yang menyebut Sri Indarti sebagai Broker Pendidikan di Universitas Riau.

Di postingannya akun @aliansimahasiswapenggugat, juga menampilkan foto Sri Indarti diakhir video tersebut.

“Laporan Rektor Unri sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas terlapor Pihak II (Kedua) yang dilaporkan oleh Pihak I (Pertama) di Ditkrimsus Polda Riau pada tanggal 15 Maret 2024,” jelas Kombes Nasriadi pada Senin (13/5/2024).

Dalam proses mediasi ini, pihaknya juga mendengarkan pendapat dari pihak terlapor yakni Khariq Anhar, selaku pemilik akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.

“Setelah pertemuan di ruang gelar perkara sekitar pukul 11.00 WIB, kedua pihak melakukan salaman, dilanjutkan dengan klarifikasi dan wawancara di Lobby Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Nasriadi.

Hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan, atas dugaan tindak pidana ITE menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau menuduhkan suatu hal yakni adanya unggahan video dengan Url https://www.instagram.com/reel/C4K6vm2P5s3/?igsh=b3E2cWF1czFzMTJ3 dari akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Halaman:

Tags

Terkini