hukrim

Musnahkan 88,65 Kg Sabu dan 2.401 Butir pil Ekstasi Jaringan Internasional, Kapolda Riau Printahkan Sikat Semua Kampung Narkoba

Jumat, 26 April 2024 | 16:17 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,65 kg dan 2.401 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama Operasi Tertib Ramadhan dan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024, Jumat (26/04/2024) siang, sekitar pukul 13.30 Wib.

Pemusnahan barang bukti ini di Pimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan disaksikan langsung para tersangka dan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga. Sedangkan pil ektasi di blender terlebih dahulu lalu dicampur ke dalam air panas yang telah dicampur pembersih lantai, kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah 7 hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” ujar Irjen Iqbal didampingi Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti.

Irjen Iqbal menambahkan, bahwa seluruh barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 107,07 kg sabu dan 2.736 pil ekstasi.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 88,65 kg sabu dan 2.401 butir pil ekstasi, dimana pengungkapan ini merupakan hasil tangkapan selama Operasi Tertib Ramadan 2024 lalu," jelas Irjen Iqbal.

Kemudian, lanjut Irjen Iqbal, sebanyak 18 kg sabu dan 335 butir pil ekstasi telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai beberapa waktu lalu.

"Saya juga telah perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa," tegasnya.

Irjen Iqbal menjelaskan, Polda Riau beserta jajaran sebelumnya telah berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu dan 2.736 pil ekstasi serta 214,45 gram daun ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Barang bukti itu didapatkan dari 8 kasus dengan 17 tersangka.

Ke 17 tersangka tersebut masing-masing inisial AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38) dan R (38) asal Kabupaten Bengkalis, DFS (23), IC (36), W (31) merupakan warga Kota Pekanbaru, HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) dan MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.

Halaman:

Tags

Terkini