Lima Orang Ditangkap
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik kejahatan siber pornografi anak jaringan internasional yang menelan korban hingga mencapai delapan anak laki-laki usia antara 12 sampai 16 tahun
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus online child porn jaringan internasional tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Masing-masing tersangka yakni pria berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur (WNI)," ujar Ronald didampingi perwakilan Kementerian PPPA, KPAI dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).***