hukrim

Tempat Hiburan Malam Axelle Disegel, Diduga Edarkan Narkoba, 4 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:01 WIB
Tempat Hiburan Malam Axelle Disegel, Diduga Edarkan Narkoba, 4 Orang Jadi Tersangka. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menyita narkotika jenis sabu seberat 108,22 gram dan 1.259 butir pil ekstasi dari Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV.

Selain narkotika diatas, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita 28 ekstasi dalam bentuk serbuk kapsul dan 75 butir pil Happy Five.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 4 orang masing inisial YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).

APR alias Arpen sebagai Chief Dj dan YP sebagai waiters dan JB alias Jordi sebagai penjaga gudang di Axelle Resto dan KTV ini.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam ini berawal dari tertangkap pengedar berinisial YP alias Yuda pada Jumat (23/2/2024). Bersamanya disita 4 butir ekstasi logo Rolex warna biru dan 3 butir ekstasi logo Lion warna kuning.

Hasil interogasi, Yuda mengaku bahwa  barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi, sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen.

"Jadi, berawal dari penangkapan YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, lalu dikembangkan  ke saudara JB," jelas Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat ungkap kasus di halaman Axelle Resto dan KTV, Selasa (27/2/2024).

Terhadap tersangka JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tobek Godang. Ia diamankan bersama 3 perempuan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ektasi.

"JB alias Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ektasi ke tersangka YP alias Yuda," lanjut Kombes Manang.

Dia diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV ini, yang mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional. Bahkan JB alias Jordi ini memiliki sebuah rumah yang sengaja di kontrak dan dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.

"Ini merupakan jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang sekaligus pengedar, dan dari situ kita ketahui bahwa dia merupakan suatu jaringa yang mendapatkan barang bukti dari jaringan narkoba internasional. Dari gudang yang dijaga tersangka JB ini, tim menemukan sisa-sisa narkotika yang belum terjual dan ada 4 plastik pembungkus sabu," ulas Kombes Manang.

Terungkapnya peredaran di tempat hiburan malam ini diperjelas dengan tertangkap nya tersangka inisial APR alias Arpen berkat pengembangan dari tersangka YP alias Yuda. Di kala itu diamankan bersama 5 rekan lainnya di Axelle Resto and KTV sebelumnya.

Dari pengungkapan waktu itu, tim menemukan 11 butir ektasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, 28 butir kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto and KTV itu.

Halaman:

Tags

Terkini