PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tiga pemuda berinisial MH (21), GA (22) serta RH (20) terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Bukit Raya. Mereka ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik temannya.
Persitiwa itu terjadi di kosan Laras Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Rabu (14/02/2024) dini hari, sekitar pukul 01.14 Wib.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, kasus pencurian ini berawal saat korban Andre Resky (28) datang ke kosan temannya.
"Tak lama berselang datang ketiga pelaku, dan pada saat asik ngobrol salah seorang pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada diatas meja dalam kamar kosan tersebut," ujar AKP Syafnil, Jumat (23/02/2024).
Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak sepeda motor korban, ketiga pelaku langsung pamit pulang.
"Namun saat itu korban mendengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup, merasa curiga korban bersama temannya langsung mengecek ke tempat parkir dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang," jelas AKP Syafnil.
Korban pun kemudian langsung mengecek rekaman kamera CCTV yang ada di kosan tersebut.
"Dari rekaman CCTV terlihat bahwa ketiga pelakulah yang membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung mendatangi Mapolsek Bukit Raya untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama anggotanya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di Jalan Teropong tepatnya di kedai ayam geprek Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
"Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (22/02/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Syafnil.
Saat diintrogasi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menjualnya kepada seorang penadah seharga Rp2 juta.
"Uang penjualan sepeda motor curian itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari," lanjut AKP Stafnil.