hukrim

Tak Jera, Residivis Maling Motor Spesialis Mesjid Ditangkap Polisi

Senin, 22 Januari 2024 | 13:58 WIB
Tak Jera, Residivis Maling Motor Spesialis Masjid Ditangkap Polisi. (ft: int)

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini