hukrim

3 Komplotan Curanmor, 1 diantarannya Wanita Diamankan Polisi

Rabu, 6 Desember 2023 | 16:45 WIB
Gambar ilustrasi. ((ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Senapalen meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (04/12/2023) siang, sekitar pukul 14.30 Wib.

Tak hanya pelaku pencurian, Tim Opsnal Polsek Senapelan juga berhasil mengamankan penadah hasil kejahatan para pelaku itu.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, dua pelaku curanmor itu inisial JS (19 ) dan SL (23) yang merupakan seorang wanita. Keduanya berhasil menggondol 2 unit sepeda motor milik korban didaerah Jalan Bakti, dan di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.

"Lalu hasil kejahatannya mereka jual kepada seorang penadah berinisial FH (20)," ujar Halim, Rabu (06/12/2023).

Halim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat itu korban sedang berada diruang tamu rumahnya Jalan Bakti, kemudian korban mendengar suara sepeda motor Honda Vario bernopol BM 6365 NS miliknya hidup, setelah dicek keluar ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur orang tak dikenal.

"Mendengar hal tersebut korban pun berusaha mengejar pelaku namun tidak membuahkan hasil, akibatnya korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," kata Kanit Reskrim.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS saat berada di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Saat diintrogasi tersangka JS mengakui semua perbuatannya, selain itu tersangka juga mengaku juga pernah mencuri sepeda motor Honda beat di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 20 November 2023 lalu bersama seorang wanita berinisial SL," kata Halim.

Dari keterangan tersanga JS tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SL saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.

"Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka FH yang merupakan pelaku penadah barang hasil curian kedua tersangka," kata Halim.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka FH yang berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamtan Tenayan raya dan berhasil mengamankan tersangka FH serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah dalam keadaan sudah trondol.

"Saat diinterogasi tersangka FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari tersangka JS dan SL seharga Rp.500 ribu rupiah, selain itu tersangka juga mengaku kunci T yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi curanmor tersebut berasal dari dirinya dan meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya," kata Halim.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini