hukrim

Cemburu Isteri Selingkuh, Eh, Malah Anak yang Dianiaya

Kamis, 16 November 2023 | 19:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (f: regional.kompas.com)

Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas kepada tersangka. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta," sebut Maruly.***

Halaman:

Tags

Terkini