PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria berinisial PAH (24), nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya karena tak terima diputus. Kini, pemuda asal Provinsi Sumatera Barat itu ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dibantu Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Riau
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara atau berpacaran. Namun, hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.
"Tersangka PAH ditangkap atas laporan dari korban seorang mahasiswa inisial KAA, yang tak lain mantan pacarnya," ujar Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Selasa (11/7/2023).
Lanjut Jefri, peristiwa itu berawal pada bulan Januari 2023 lalu, saat korban memutuskan hubungan asmaranya dengan tersangka. Kecewa dengan keputusan ini, PAH mengancam akan menyebarkan video yang berisi adegan asusila korban KAA, jika dia tidak mau kembali berpacaran dengannya.
Ancaman ini ternyata bukan sekedar gertakan, di bulan Februari 2023, KAA mendapat kabar bahwa video itu udah disebarluaskan oleh tersangka menggunakan aplikasi Instagram.
KAA mendapati video tersebut telah dikirimkan kepada kerabat dan keluarganya melalui Direct Message dari tiga akun Instagram yaitu @xnxtention, @masihdewi12, dan @secureboy17. Selain sosial media Instagram, penyebaran juga terjadi melalui aplikasi WhatsApp.
*Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami. Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Jefri.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka pada Kamis (6/7/2023).
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga akun Instagram dan satu unit handphone merek Nokia type 106 warna hitam yang digunakan tersangka.
"Setelah diinterogasi, tersangka PAH mengakui perbuatannya telah menyebarluaskan foto dan video berisikan adegan asusila, serta melakukan pengancaman melalui media sosial," ungkap Jefri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***