PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah mendalami kasus investasi bodong senilai Rp 51 miliar lebih yang dilakukan oleh Mega Amelia (34) dengan modus investasi penjualan produk minuman yogurt merek Cimory dan makanan sosis merk Kanzler di swalayan, Indomart dan Alfamart diwilayah Provinsi Riau, Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Kombes Pol Teguh Widodo melalui mengatakan jika pihaknya tengah menyelidiki unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong itu.
"Kami masih terus dalami. Kita juga telah menyita sejumlah aset milik pelaku berupa 2 unit bus dan kendaraan roda empat," kata Teguh, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, dalam kasus TPPU ini penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi dari korban dan 1 orang saksi ahli.
Disebutkan, dalam menjalankan kegiatan usaha investasi itu, pelaku Mega Amelia telah mengakibatkan kerugian investor dengan adanya laporan dan proses hukum masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Adapun pihak pelapor atas nama Ela Diana, teman pelaku sendiri yang juga menjadi korban.
Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime). Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, Mega Amelia telah disidangkan dan dipidana selama 3,5 tahun penjara. Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dipidana kurungan penjara selama 4 tahun.
Mega Amelia dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan telah mengakibatkan kerugian para investornya.
"​Dia (Mega Amelia) melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut, dan selanjutnya membeli harta kekayaan," jelas Teddy
Atas perbuatannya itu, Mega Amelia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***